Alat Peraga Bacaleg Bertebaran di Jalanan, Komisioner Bawaslu Kuningan: Penertibannya Kewenangan Satpol PP

Rabu 29-03-2023,13:40 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Meski masa pendaftaran bacaleg belum dibuka, namun tak mengurangi semangat para bacaleg memperkenalkan diri ke publik.

Salah satu media yang dipakai para bacaleg adalah dengan memasang alat peraga kampanye (APK). Padahal sesuai aturan, APK baru boleh dipasang bacaleh setelah mendaftar atau didaftarkan. 

Alat peraga berupa baliho dan spanduk bergambar bacaleg banyak bertebaran di beberapa ruas jalan di Kabupaten Kuningan.
  BACA JUGA:Jaring Suara untuk DPRD Kuningan, Bacaleg Abdul Haris Buka Bersama Bareng Warga   Terkait banyaknya bacaleg yang sudah memasang alat peraga, ditanggapi oleh Komisioner Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman.   Ondin mengatakan bahwa ada masa waktu untuk sosialisasi bacaleg. Yakni ketika sudah mendaftar atau didaftarkan oleh partai politik ke KPU.    "Jika belum mendaftar, maka tidak boleh memasang alat peraga kampanye. Ya harus sabar. Tunggu sampai penetapan daftar calon tetap (DCT). Baru boleh memasang alat peraga. Dalam PKPU juga sudah dijabarkan secara rinci," sebut Ondin kepada radarkuningan.com.   BACA JUGA:Hari Keenam Puasa, Harga Bawang dan Tomat Saling Sikut di Pasar Tradisional Kuningan   Bawaslu sendiri, kata Ondin, tidak bisa menegur langsung kepada bacaleg yang memasang alat peraga.   Sebab dalam aturan PKPU, caleg boleh melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat setelah terdaftar atau didaftarkan.    "Bawaslu untuk saat ini tak memiliki kewenangan menegur atau menindak pemasang alat peraga. Ini belum memasuki tahap sosialisasi," ungkap Ondin, Rabu 29 Maret 2023.   BACA JUGA:Ditemukan Tak Bernyawa, Abah Sarka yang Hanyut di Sungai Cisanggarung Ditemukan di Losari   Ondin menambahkan, penurunan berbagai atribut yang dipasang bacaleg di tempat publik sepenuhnya wewenang Satpol PP. Alasannya, karena tidak melanggar aturan Pemilu namun sudah mengganggu estetika.   "Satpol PP yang berhak menertibkannya karena keberadaan alat peraga itu mengganggu keindahan, keamanan, dan ketertiban. Nah karena dianggap melanggar estetika, ya harus diturunkan oleh Satpol PP," tuturnya.    BACA JUGA:Diskominfo Kuningan Sukses Kurangi Desa Blankspot, Tersisa Tiga Desa Lagi   Dia menerangkan, berdasarkan PKPU, partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.   Sebagaimana dimaksud Pasal 24, Ayat 1 dan 2. "Partai politik sebagaimana dimaksud Pasal 1, dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai," ujarnya. (Agus)  
Tags : #satpol pp #komisioner #jalan protokol #bawaslu kuningan #bacaleg #atribut #alat peraga
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini