KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Di tengah suasana yang masih diselimuti duka, keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Raya Sindang Agung, Kuningan kedatangan tamu dari Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Selasa siang 4 April 2023.
Kedatangan mereka juga bersama Bupati Kuningan, H Acep Purnama. Pihak Kecamatan Sindang Agung ada di rumah korban. Tujuannya, menyerahkan santunan dari Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan lalulintas di jalan raya. BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun Dalam kecelakaan tersebut, pasangan suami istri (Pasutri) Jamaludin-Ilah Kustilah, warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan meninggal dunia. Pemicu meninggalnya pasutri tersebut yakni tertabrak mobil dinas Bupati Kuningan. Satlantas Polres Kuningan sudah menetapkan sopir mobil dinas bupati berinisial UK sebagai tersangka. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto menyerahkan langsung santunan kepada korban yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Selain itu, korban yang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut juga menerima santunan. BACA JUGA:Ditinggal Merantau, Rumah Herli Dilahap Si Jago Merah Pasangan suami istri, Almarhum Jamaludin dan Almarhumah Ilah meninggal dunia dan meninggalkan tiga anak. Penyerahan santunan dilakukan di rumah duka Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung. Okto menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini khusunya untuk korban yang meninggal dunia. Jasa Raharja juga turut prihatin bagi korban yang luka-luka dalam musibah kecelakaan ini. Sesuai yang diatur oleh Undang-Undang, bahwa untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Undang-Undang 34 Tahun 1964 akan diberikan santunan. Untuk korban yang meninggal dunia dan yang luka-luka akan diberikan biaya penggantian biaya rawatan. BACA JUGA:Keluarga Korban Lakalantas Mobil Dinas Bupati Kuningan Masih Berduka, Ayah Korban Mengaku Tak Punya Firasat “Besarannya untuk yang meninggal dunia berhak untuk masing-masing korban sebesar Rp50 juta. Dalam kasus ini, kebetulan ahli warisnya 1 orang untuk 2 orang meninggal dunia dengan total keseluruhan Rp100 juta. Kemudian untuk korban luka-luka jaminan kami sudah terbitkan dengan surat jaminan di RSUD 45 Kuningan dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan ada tambahan lagi penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta. Maka totalnya sebesar Rp21 juta," papar Okto. Bupati Acep Purnama juga kembali menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Di rumah keluarga korban, Bupati Acep sempat menggendong anak bungsu korban yang masih duduk di PAUD. Mata bupati terlihat berkaca-kaca kala menggendong anak pasangan suami istri tersebut. Berkali-kali bupati mengelus anak almarhum. BACA JUGA:BIKIN Sedih, Pasutri Korban Lakalantas Berniat Beli Baju Lebaran untuk Anak-anak “Dalam rangka meringankan beban dan menunaikan kewajiban kita untuk terpenuhinya hak-hak dari keluarga korban berupa santunan dari Jasa Raharja. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Jasa Raharja yang dengan cepat tanggap memberikan santunan ini dalam waktu satu hari," ujar bupati. Menurut bupati, santunan ini bukan sebuah harga, sebuah jiwa dari korban, akan tetapi santunan ini merupakan suatu kewajiban agar bermanfaat bagi kemajuan masa depan putra-putri Almarhum dan Almarhumah. Maka dari itu diserahkan santunan pada masing-masing korban meninggal dengan besaran Rp50 juta. BACA JUGA:Bawa Alat Canggih, Ditlantas Polda Jabar Olah TKP Kecelakaan Maut Mobil Dinas Bupati Kuningan “Mohon diterima dan dimanfaatkan dengan baik. Itulah kewajiban pemerintah dalam hal ini Jasa Raharja yang telah menunaikan santunan. Sekali lagi saya turut berduka cita. Dan untuk korban yang sedang di rawat di rumah sakit, sudah masuk ruang operasi. Dan Alhamdulillah kondisinya sudah makin membaik. Mohon doanya dari semuanya dan semoga Almarhum Almarhumah diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT," tutur Bupati Acep. (Agus)Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris, Bupati Acep Gendong Anak Pasutri Korban Lakalantas
Rabu 05-04-2023,19:49 WIB
Editor : Agus Sugiarto
Kategori :