Jalan Damai Kasus Perselingkuhan di Cidahu, Akhirnya Keluarga AA Cabut Laporan di Polres Kuningan

Minggu 07-05-2023,17:05 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri pegawai rumah sakit dan anggota Satpol PP berinisial MNF di Desa/Kecamatan Cidahu, Kuningan berakhir damai.

  Ini setelah sang suami AA mencabut laporannya kepada Polres Kuningan. Pencabutan laporan disaksikan kuasa hukum AA, Abdul Haris dan juga keluarga pelaku MNF.   BACA JUGA:Misteri Tanjakan Sidomba, Desa Peusing, Kuningan, Kisah Nyata Dua Warga Sangkanerang   BACA JUGA:Ada Banyak Promo dari Mitsubishi di Bulan Mei, Simak Nih! Abdul Haris SH selaku kuasa hukum AA mengatakan, perkara ini telah melalui proses mediasi yang melibatkan keluarga terlapor dan pelapor di kantor Desa Cidahu berberapa waktu lalu.   Dari pertemuan tersebut, kata Abdul Haris, pihak terlapor yakni MNF dan M selaku istri dari AA mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menghebohkan tersebut. "Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf atas hal yang telah terjadi. Yang namanya orang minta maaf, dimana saat ini juga masih dalam suasana Lebaran, maka kami dari pihak pelapor telah menerima dan memaafkan," papar Abdul Haris kepada awak media.   BACA JUGA:Kombinasi Atraktif Warna dan Grafis Baru MX King 150, “King of Street” Tampil Makin Gagah dan Sporty   BACA JUGA:AMAZING, Ada Dermaga Terapung, Tahun Ini Tepian Waduk Darma Kuningan Bakal Dilengkapi Pasir Putih Dengan telah ada kesepakatan damai tersebut, kata Abdul Haris, pada Jumat sore 5 Mei 2023, pihaknya bersama klien selaku pelapor dan terlapor MNF mendatangi Mapolres Kuningan untuk pertemuan lanjutan. Dari pertemuan tersebut, Abdul Haris mengatakan, berakhir dengan pencabutan berkas laporan. "Yang jelas kami sudah memaafkan. Namun untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik yaitu Unit PPA Polres Kuningan," papar Abdul Haris, Minggu 7 Mei 2023.   Haris menambahkan, jalan damai ini ditempuh oleh keluarga MNF dan AA, suami M. Proses jalan tengah ditempuh melalui beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak. Sebagai kuasa hukum, dirinya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus tersebut.   BACA JUGA:Bingung Mau Bikin SKCK di Polres Kuningan? Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi dan Dibawa   BACA JUGA:HOREEE, Jalintim Dihotmik Ulang Dinas PUTR Kuningan, Anggarannya Rp2 Miliar dari Provinsi   "Kalau saya sih tak masalah. Diteruskan mangga dan siap mendampingi AA, dihentikan juga tak masalah. Dan ketika AA mencabut laporannya, itu hak dari AA sendiri," sebut Haris. Sementara itu Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Suhandi membenarkan pihaknya telah menerima pencabutan laporan dari pihak AA dan kini kasusnya telah ditutup. "Kami menyaksikan langsung, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan bersepakat damai. Berkas laporan sudah dicabut, sehingga kasus ini pun dinyatakan selesai," ujar Suhandi.   BACA JUGA:Terinspirasi Waduk Darma, Kades Raski Yakin Mampu Rebut Objek Wisata Cipaniis dari PDAU Kuningan   BACA JUGA:Tampilan Keren Waduk Darma Kuningan, Bikin Puluhan Ribu Wisatawan Terpesona   Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan antara istri pegawai sebuah rumah sakit pemerintah di Kuningan dan pegawai instansi penegak Perda, menghebohkan warga Kuningan. Ngenesnya, kedua insan berbeda jenis itu digerebek warga setempat ketika sedang asyik-asyik di malam hari.    Kejadiannya di Desa/Kecamatan Cidahu, Kuningan, Minggu dinihari 30 April 2023. Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berinisial MNF diamankan ke Mapolsek Cidahu dinihari itu juga.    BACA JUGA:Pasca Video Dugaan Pelecehan Seksual Viral, 'Pak Ogah' Menghilang dari Perempatan Jalintim Garatengah Kuningan   BACA JUGA:Ridwan Kamil Tunjuk Wagub Uu Jadi Pemimpin Jamaah Haji Jawa Barat   AA, suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kuningan. AA datang ke markas Hamba Wet itu Minggu dinihari sekitar pukul 02.00. AA melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya berinisial N dengan pelaku.    Dalam laporannya di SPKT Polres Kuningan, AA menerangkan kronologis peristiwa dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Minggu dinihari dirinya yang tengah bekerja mendapat kabar bahwa di rumahnya ada MNF. Dia langsung bergegas pulang ke rumah yang berada di Dusun Manis, RT02 RW04, Desa/Kecamatan Cidahu.   Ternyata kabar itu benar. AA begitu masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ruang tengah, mendapati MNF tengah berduaan dengan istrinya. Saksi yang diliputi kemarahan langsung menggelandang keduanya ke Mapolsek Cidahu. MNF sendiri sempat mendapat bogem mentah dari sejumlah warga ketika diamankan.   BACA JUGA:Harga Telur dan Sayur Masih Tinggi tapi Stok Aman, Satgas Pangan Kuningan Sidak Pasar   BACA JUGA:Menang Banyak dengan Pilihan Warna Baru, Yamaha Gear 125 Tampil Aktif
  "Malam itu saya masih bekerja di rumah sakit. Kemudian mendapat laporan kalau ada laki-laki yang masuk ke rumah saya. Akhirnya saya pulang untuk membuktikan kabar tersebut. Ternyata di ruang tengah rumah saya, ada pelaku dan istri saya sedang berduaan," tutur AA dalam laporan tertulisnya, Minggu dinihari 30 April 2023.   Yang membuat dirinya kecewa berat dan emosi, ternyata sang istri mengakui perbuatannya. Bahkan mengaku sudah melakukan perzinahan dengan pelaku berkali-kali sampai tidak terhitung. "Istri dan pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata mereka sudah berkali-kali berzinah," ujar AA dalam surat pelaporan yang ditandatangani Kanit SKPT Polres Kuningan, Aiptu Dudi Sukardi. (Taufik)

 

Tags : #unit ppa #suami gerebek istri #Polres Kuningan #perselingkuhan #kecamatan cidahu #jalan damai #desa cidahu #cabut laporan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini