KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Keluarga AA sudah mencabut laporannya di Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan hari Jumat sore, 5 Mei 2023. Dengan pencabutan laporan, maka kasus dugaan selingkuh yang dilakukan istrinya, M dan MNF tidak dilanjutkan.
Kedua belah pihak sudah sepakat dan memilih damai ketimbang melanjutkan ke proses hukum.
BACA JUGA:Jalan Damai Kasus Perselingkuhan di Cidahu, Akhirnya Keluarga AA Cabut Laporan di Polres Kuningan