Dua Pengedar Sabu Tak Berdaya Diborgol Polisi Narkoba Polres Kuningan, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Kamis 20-07-2023,16:27 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM-Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, sukses ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Kedua tersangka tersebut berinisial RZ (25) dan KEK (25).

  Polisi mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku. Total total barang bukti yang diamankan petugas yakni narkotika jenis sabu seberat 16,57 gram.    BACA JUGA:Pemindahan Lampu PJU Lama Tanpa Biaya, Plh Kadishub Sebut 25 Kades Incumbent Usulkan Percepatan Pemasangan   BACA JUGA:Ada di Nomor Urut 2 untuk DPRD Kuningan, Rana Suparman: Saya Tak Sedih, Ini Tugas dari Partai   Penangkapan dua pengedar sabu tersebut dilakukan petugas di dua tempat yang berbeda. Tersangka RZ dibekuk di parkiran Alfamart Jalan Lingkar Timur tepatnya yang berada di Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan.   Dari tangan residivis tersebut polisi mengamankan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik bening siap edar    Sedangkan tersangka KEK dikeler penyidik saat melakukan transaksi di Pasar Darurat, kota Kuningan.   Saat tubuhnya digeledah, petugas berhasil menemukan 29 paket sabu siap edar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya sekarang mendekam di sel tahanan milik kepolisian.   BACA JUGA:Dampingi Prabowo di Pangandaran, Rokhmat Ardiyan Diminta Susi Pujiastuti Bangun Bandara Rumput di Kuningan   BACA JUGA:Intip Kemeriahan Hari Jadi Yamaha ke-68 di Kota Bandung dan Cirebon   Penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu itu dipaparkan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat menggelar ekspos, Kamis 20 Juli 2023.   Kapolres mengatakan, penyidik mengamankan total barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu seberat 16,57 gram.    “Modus yang dilakukan para tersangka ini menggunakan sistem tempel maupun bertemu secara langsung. Ada 2 tersangka kasus sabu yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Kamis 20 Juli 2023.   Dia menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasus sabu ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Kapolres.   BACA JUGA:Siswi SD di Kuningan Jadi Korban Bullying, Kuasa Hukum: Korban Alami Trauma Berat dan Enggan Sekolah Lagi   BACA JUGA:Tangkap Potensi Ekosistem Pendidikan, Bank Mandiri Optimalkan Kolaborasi dengan Ruang Guru   Sementara Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, salah satu tersangka dengan kepemilikan barang bukti sabu 15 gram yakni berinisial KEK. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang haram ini didapat dari seseorang di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.   “Tersangka KEK ini ditangkap saat beraksi di kawasan Pasar Darurat Kecamatan Kuningan. Petugas yang menemukan tersangka menyimpan 29 paket Narkotika siap edar,” sebut Udiyanto.   Selain itu, tersangka KEK juga mengakui telah menebar 5 paket sabu di wilayah Ciawigebang. Termasuk 1 paket yang sudah ditempel tak jauh dari lokasi tuduhan penangkapan. (Agus)
Tags : #satuan narkoba #sabu #residivis #Polres Kuningan #pengedar #narkotika #cilaja
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini