KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Masa jabatan Bupati H Acep Purnama dan Wakil Bupati HM Ridho Suganda, tinggal lima bulan lagi. Per 4 Desember 2023, duet Acep-Ridho harus meletakan jabatannya.
Kendati waktu terus berjalan dan semakin mendekati waktu akhir masa jabatan, namun belum ada tanda-tanda Bupati H Acep Purnama akan segera menggelar mutasi, rotasi dan mutasi.
Padahal saat ini banyak jabatan di level Eselon IV, IIII dan II yang kosong.
Dan untuk mengisi jabatan yang kosong, Bupati Acep lebih suka menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) serta Pelaksana Harian atau Plh.
Praktis hampir di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Camat dan pejabat kecamatan bertaburan pejabat Plt dan Plh.
Terang saja kondisi ini memantik reaksi dari pemerhati kebijakan pemerintah daerah,: Soedjarwo BA.
Jarwo, panggilan akrabnya bilang, seharusnya Bupati Acep tidak tertekan oleh pihak manapun ketika hendak melakukan promosi, rotasi dan mutasi jabatan di akhir masa kepemimpinannya. .
"Ya semestinya bupati mengambil sikap tegas sekarang ini. Terutama soal mutasi, rotasi dan promosi pejabatnya. Jangan terus digantung. Kasihan pejabat itu sendiri karena berimbas terhadap kinerja," tegas Jarwo, Senin 7 Agustus 2023
Jarwo mengatakan, saat ini banyak berseliweran pernyataan dari berbagai pihak yang menjadi objek promosi, rotasi dan mutasi itu sendiru.
Bahwa ada pejabat yang mendapat dukungan dari instansi di tingkat nasional.
BACA JUGA:Pilkades di Kecamatan Jalaksana dan Japara, Cakades Incumbent dan Mantan Kades Berjaya
"Saya yakin Bupati Acep sudah lebih memahami karakter dan kemampuan stafnya. Sehingga bupati sudah bisa memetakan siapa layak menempati jabatan apa.
Jika diterapkan, tentu akan membuahkan hasil kerja yang optimal di akhir masa duet kepemimpinan Acep-Ridho," kata Jarwo.