Pasca Pemulihan Ekosistem, Pendakian Gunung Ciremai Kembali Dibuka, Catat Aturan Berikut

ilustrasi-ilustrasi-Radarkuningan.com
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kabar baik datang bagi pecinta pendakian Gunung Ciremai. Pasalnya, Setelah penutupan sementara seluruh jalur pendakian sejak 28 Oktober 2024 lalu, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) telah mengumumkan untuk membuka kembali jalur pendakian ke atap Jawa Barat.
Kepala Balai TNGC, Toni Anwar mengungkapkan, setelah melalui proses evaluasi dan pemeliharaan ekosistem di kawasan Gunung Ciremai, Jalur pendakian Gunung tertinggi di Jawa Barat dengan 3.078 mdpl, kembali dibuka mulai 22 November 2024 dengan beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pendaki.
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, jalur pendakian Gunung Ciremai resmi dibuka kembali. Namun, kami menekankan pentingnya mematuhi aturan untuk menjaga keselamatan pendaki dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya, Jum'at, Sabtu, 22 November 2024.
Komitmen Jaga Ekosistem
Toni Anwar menambahkan bahwa pembatasan-pembatasan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem Gunung Ciremai dari kerusakan akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali.
BACA JUGA:Ular Masuk Mesin Cuci, Evakuasi Jadi Tontonan Warga
“Gunung Ciremai merupakan salah satu aset ekologi penting di Jawa Barat. Pemeliharaan ekosistem dilakukan untuk menjaga keberlanjutan flora, fauna, dan lingkungan alaminya. Oleh karena itu, kami minta para pendaki untuk mematuhi aturan yang ada,” tambah Toni.
BTNGC juga mengingatkan pendaki untuk mempersiapkan fisik dan perlengkapan dengan baik sebelum memulai pendakian.
Para pendaki diimbau untuk selalu mematuhi panduan dari petugas basecamp demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Adapun Aturan dan Syarat Pendakian dimaksud tertuang dalam surat edaran yang juga diterima redaksi, diantaranya,
BACA JUGA:Terkesima Damkar Kuningan, Rokhmat Ardiyan Upayakan Peningkatan Sarana dan Kesejahteraan Personel
BTNGC telah menetapkan beberapa aturan wajib yang harus dipenuhi oleh calon pendaki, di antaranya:
1. Booking Online: Pendaki diwajibkan melakukan pendaftaran melalui situs resmi [www.bookingciremai.menlhk.go.id](http://www.bookingciremai.menlhk.go.id).
2. Durasi Pendakian: Pendakian dibatasi untuk waktu 2 hari 1 malam. Pendakian tektok (pendakian pulang-pergi dalam sehari) belum diperbolehkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
3. Registrasi Ulang: Pendaki harus melakukan registrasi ulang di basecamp, meliputi pemeriksaan kesehatan, pembayaran jasa pelayanan, safety talk, dan pemeriksaan perlengkapan.
4. Kemah di Transit Camp: Berkemah hanya di lokasi yang telah ditentukan.
5. Patuhi Larangan: Pendaki wajib mematuhi larangan selama kegiatan pendakian dan mengutamakan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kebersihan.
6. Perlengkapan: Pendaki diwajibkan membawa perlengkapan pribadi dan kelompok sesuai standar yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: