KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kendati masih baru sebatas wacana, namun aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuningan, tetap waswas.
Sebab, pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN bisa saja dilakukan kapan saja oleh pemerintah daerah guna menyetabilkan neraca keuangan.
BACA JUGA:SAH, Anggaran Defisit Rp273,889 Miliar, DPRD Kuningan Sepakat Resmikan KUA PPAS Perubahan 2023
Terlebih kondisi anggaran daerah yang mengalami defisit lebih dari Rp273.889 miliar, membuat pemerintah mau tidak mau harus memutar otak untuk menutupinya.
Salah satunya menggenjot pendapatan dari sektor pajak daerah.
Selain itu, pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Daerah (TAPD) mengusulkan pemotongan TPP ASN hingga 50 persen.
Usulan ini baru sebatas bahasan di internal TAPD belum sampai dirapatkan dengan Banggar DPRD Kuningan.
Berdasarkan data dari BPKAD Kabupaten Kuningan, nominal TPP yang diterima ASN nominalnya berbeda. Tergantung dari eselon ASN itu sendiri.
Nominal TPP terkecil diterima ASN yang berstatus staf biasa. Baik di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lingkungan Setda maupun kecamatan dan kelurahan.
Nilai TPP terbesar masih dipegang pejabat Eselon IIa. Untuk Kabupaten Kuningan, pejabat dengan pangkat tertinggi masih dipegang Sekretaris Daerah (Sekda).
BACA JUGA:ASN Kuningan Bersyukur, Ternyata Pemotongan TPP 50 Persen Baru Wacana, Hatur Nuhun Bapak Dewan
Kemudian pejabat Eselon IIb lainnya seperti Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah atau Asda, Kepala Badan dan Dinas, nominalnya berbeda.
Untuk Eselon IIa yaitu Sekda memperoleh TPP sebesar Rp35 juta. Kemudian Asda mendapatkan TPP Rp17,5 juta, Staf Ahli Bupati Rp15 juta.
Sedangkan Kepala Dinas dan Badan, TPP yang diperolehnya sebesar Rp15 juta.