Akhirnya bangunan ini dijadikan sebagai museum, maka oleh pemerintah pusat diserahkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bagian museum kepurbakalaan pada saat itu.
Pengalihan status ini sebagai upaya agar gedung dapat direnovasi dan dijadikan museum bersejarah.
Sehingga pada tahun 1976 resmi dijadikan museum Gedung Naskah Perundingan Linggajati.
Sekadar diketahui, Perundingan Linggarjati berlangsung pada 11-13 November 1946.
Pemerintah Indonesia diwakili Perdana Menteri Sutan Syahrir, sedangkan Pemerintah Kerajaan Belanda diwakili Dr Van Boer dan yang menjadi pihak penengah Lord Killearn perwakilan dari Kerajaan Inggris.
Perundingan Linggarjati menghasilkan naskah perjanjian Linggarjati terdiri dari 17 pasal. Lalu ditandatangani di Jakarta pada 25 Maret 1945. (Agus)