BIADAB, Dari SD sampai SMP, Paman Rudapaksa Dua Keponakan, Dua Korban Dibawah Umur Alami Trauma

Kamis 21-09-2023,11:32 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

A melakukan aksi cabulnya di dalam kendaraan dengan meremas payudara korban.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Masa Jabatan Sekda Kuningan Sudah Diperpanjang, Berlaku sampai Februari 2025

Aksi tersebut dilakukan disaat angkot dalam kondisi sepi. Korban juga sempat menerima ancaman supaya  kembali menumpang di angkot tersebut. 

"Dengan banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur, kami mengimbau para orang tua di Kuningan untuk meningkatkan pengawasan.  Hal serupa diimbau kepada setiap guru di sekolah untuk turut serta mengawasi dan menjaga anak anak selama belajar di sekolah," tegas Kapoles.

Petugas dengan tegas akan menjerat pelaku pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur. Dengan undang undang perlindungan anak, dengan hukuman  minimal 5 hingga 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:BPBD Kuningan Tangani Desa Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Terkendala Armada Truk Tangki

Terkait kasus pencabulan di kendaraan umum kapolres telah mengintruksikan Satlantas untuk melakukan pencegahan tindak pidana pencabulan. Diantaranya dengan mewajibkan setiap angkot menggunakan kaca transparan, tidak tertutup oleh kaca film atau atribut lainnya. (Bubud)

Kategori :