Kasus Perundungan Anak di Kabupaten Kuningan, Korban dan Pelaku Dapat Pendampingan, Bagaimana Proses Hukumnya?

Minggu 08-10-2023,18:06 WIB
Editor : Sanusi

KUNINGAN RADARKUNINGAN.COM - Kasus perundungan anak yang terjadi di Kabupaten Kuningan dan viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, telah melibatkan pendampingan bagi korban dan pelaku. 

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Kuninngan, turun tangan melakukan tugas pendampingan tersebut.  

Kepala UPT PPA Dinas PPKBP3A Kabupaten Kuningan dr Yanuar Firdaus, menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak hanya terfokus pada korban, tetapi juga melibatkan pendampingan terhadap pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum. Pendampingan ini lebih menitikberatkan pada pemulihan psikologis melalui sesi konseling.

BACA JUGA:Brakkk... Angkot Rombongan Siswa SD Terguling di Jalan Raya Kuningan-Cirebon setelah Tertabrak Minibus

Pelaku perundungan saat ini berada di rumah perlindungan sementara, di mana mereka mendapatkan pendampingan psikologis yang diawasi oleh UPTD PPA DP2KBP3A, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Badan Pemasyarakatan, dan Pekerja Sosial.

Kasus perundungan ini masih ditangani oleh pihak kepolisian, serta melibatkan berbagai instansi terkait karena pelaku yang diduga masih di bawah umur.

Ketika terjadi kekerasan terhadap anak di Kuningan, langkah pertama yang diambil adalah memberikan pendampingan kepada korban maupun pelaku atau anak berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:SUKSES, Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama di Kabupaten Kuningan Diikuti 137 Peserta

Selain itu, pihak terkait juga melakukan kunjungan ke rumah korban dan pelaku untuk melakukan assessment dan mempelajari riwayat aktivitas sehari-hari pelaku.

Dalam assessment tersebut, korban akan menjalani visum guna memperkuat bukti medis. Selain itu, layanan kesehatan mental juga dikoordinasikan dengan psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Kolaborasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Bapas, dan Pekerja Sosial juga dilakukan untuk menangani kasus ini. Dalam hal ini, pelaku masih dianggap sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena usia mereka masih di bawah batas yang ditentukan.

BACA JUGA:Pelaku Perundungan Ditangkap di Linggasana, Kapolres: Mekanisme Proses Hukum Melalui Sistem Peradilan Anak

Meskipun proses hukum tetap berjalan, hak-hak anak, baik korban maupun pelaku, tetap diperhatikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pelaku ditempatkan di Rumah Perlindungan sambil proses lidik dan sidik berlangsung, di bawah pengawasan UPT PPA, Polres, Bapas, dan Pekerja Sosial.

Pendampingan terus dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan mental korban. Fokus pendampingan ini mencakup penghilangan rasa trauma, kembalinya korban ke lingkungan sekolah, pemulihan emosi, dan aspek lainnya.

Menurut psikolog, tingkat trauma yang dialami oleh korban tidak terlalu dalam, sehingga korban dapat menjalani sesi konseling secara individual.

Kategori :