Kasat Reskrim menerangkan, ada 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dirugikan akibat perbuatan tersangka.
Jumlah kerugiannya sebesar Rp10.600.000 untuk tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
BACA JUGA:Geram Ulah Pelakor, Damkar Kuningan Terjunkan Si Kekar, Khadafi: Pelakor Harus Segera Ditangkap
Kasat Reskrim merinci modus yang dilakukan tersangka. Caranya adalah dengan menguasai kartu KKS milik 6 KPM.
Kemudian saat masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI namun tidak memberikannya kepada KPM yang bersangkutan.
"Tersangka AG mencairkannya melalui ATM menggunakan kartu ATM BNI milik istrinya. Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya, dibelikan baju, celana, dan sepatu. Dan pelaku sudah kami amankan,” sebut Putu. (Agus)