Kemudian terdapat kandungan lainnya yakni efek kardiotoksin. Karenanya bila tergigir, korbannya akan mengalami gangguan pada sistem saraf.
Efek lainnya adalah rasa nyeri, penglihatan yang tiba-tiba kabur, vertigo atau sakit kepala disertai rasa mengantuk dan paralisis.
Bila tidak ditangani dengan benar, korban akan meninggal dalam waktu 30 menit setelah tergigit.
Saat melakukan evakuasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti mengungkapkan, adanya ular king kobra itu pertama kali dilaporkan Nono (41) yang merupakan pengemudi setum.
BACA JUGA:Kondisi Bandara Kertajati Hampir 2 Minggu Beroperasi Penuh, 4 Rute Penerbangan Jarang Dioperasikan
Pekerja tersebut hendak mengambil air untuk pengisian tangki setum ke sebuah sumur. Tetapi saat mengambil air, dia menemukan adanya ular king kobra di bagian bawah sumber air itu.
"Jadi yang menemukan ini kaget dan berteriak, karena takut ada hal yang tidak diinginkan," kata Khadafi, Rabu, 8, November 2023.
Diungkan dia, petugas Unit Damkar lantas dihubungi dan langsung datang ke lokasi untuk melakukan proses evakuasi.
Tidak butuh waktu lama, ular king kobra tersebut berhasil dievakuasi dan diamankan dalam waktu sekitar 10 menit.
BACA JUGA:Bandara Kertajati Bukan Hanya Soal Bandung dan Cirebon Tapi Milik Jawa Barat
Saat diangkat, ular tersebut berukuran cukup besar yakni 2,5 meter. Sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
Khadafi mengimbau agar masyarakat menghubungi Unit Damkar bila menemukan ular sejenis, apalagi berbias.
Jangan menangani sendiri bila tidak memiliki keahlian, karena bisa fatal akibatnya.
Yang terpenting, kata dia, masyarakat diminta menjaga kebersian rumah dan halaman. Sehingga tidak menjadi tempat singgah atau ditinggali ular berbisar.
BACA JUGA:Wisata Danau di Kabupaten Kuningan, Ada yang Tersembunyi di Tengah Hutan
Untuk di dalam rumah agar mengepel menggunakan wewangian, karena aromanya tidak disukai ular.