Ada Aturan Baru dari OJK, Pinjam Uang di Pinjol Rp 1 juta, Bayar Cuma Segini Loh

Minggu 19-11-2023,13:35 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Biaya lainnya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Total manfaat ekonomi = Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) + Rp 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) + Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) = Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);

Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) / [Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) x 30 (tiga puluh)] = 0,3% (nol koma tiga persen).

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

Kategori :