Kronologi 27 ABK Indonesia Ditahan di China, Kapal Dicegat Coast Guard, 21 Orang Belum Dipulangkan

Rabu 27-12-2023,16:09 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

RADARKUNINGAN.COM - Sebanyak 27 orang anak buah kapal (ABK) atau kru dari Kapal MV Tai Yu diamankan oleh Coast Guard Zhejiang, Republik Rakyat Tiongkok (China).

Dari 27 ABK tersebut, 6 diantaranya sudah dideportasi ke Indonesia. Sementara 21 lainnya masih ditahan di Guangzhou, China untuk investigasi lebih lanjut.

Dari press release pihak keluarga yang dikirimkan kepada radarkuningan.com, diketahui bahwa kronologi kejadian tersebut berawal pada 11 Oktober 2023.

Sejak saat itu, sampai dengan 27 Desember 2023, sebanyak 21 ABK masih ditahan oleh otoritas China.

BACA JUGA:ABK Asal Kuningan Ditahan di China, Keluarga Minta Pertolongan Presiden Jokowi

Sementara keluarga belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan mereka. Termasuk kondisinya.

Berikut kronologi kejadian ABK Indonesia ditahan oleh otoritas China selama kurang lebih 3 bulan terakhir:

Pada 11 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 waktu setempat kapal MV Tai Yung dikejar oleh Coast Guard Zheijiang di perairan China.

Kapal MV Tai Yung dibawa ke Pelabuhan Tai Zhou, Guangzhou, China dan dilakukan pemeriksaan. Sebanyak 27 WNI kemudian menjalani pemeriksaan dan interogasi selama 24 jam.

BACA JUGA:Benarkah Kucing Mampu Menyerap Energi Negatif dan Membawa Keberuntungan pada Pemiliknya?

Tuntas proses interogasi dari 27 WNI mereka dibawa ke lembaga pemasyarakatan setempat dengan dibagi menjadi 2 kelompok.

KJRI Shanghai menerima informasi pada 17 Oktober 2023 dari Zhejiang Coast Guard Bureau bahwa ada 27 WNI ABK di Kapal Taiyu dan Taixiang.

Pada 26, Oktober 2023 atau hampir 2 pekan setelah para ABK ditahan, keluarga mendapatkan informasi terkait adanya kejadian tersebut.

Diketahui pula bahwa sudah ada 6 orang yang dideportasi ke Indonesia dan sisanya 21 orang masih ditahan di China.

BACA JUGA:Kucing Agresif Apakah Tanda Tidak Menyukai Kita? Ketahui 3 Tanda Ini!

Kategori :