KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Seorang warga Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terpaksa dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Penyebabnya, warga setempat yang bernama Heru Badruzaman terluka parah setelah terkena sabetan senjata tajam jenis badik.
BACA JUGA:Inilah 3 Tanaman Hias Cantik Pembawa Rezeki Cocok Untuk Ditanam Pada Area Rumah
Peristiwa yang nyaris merenggut nyawa pria berusia 33 tahunan itu terjadi pada Jumat malam 5 Januari 2024 sekitar pukul 20.00.
Akibat kejadian ini, mengalami luka sabetan di bagian leher bawah bagian kanan, kepala dan perut hingga mengalami pendarahan hebat dan harus mendapatkan beberapa puluh jahitan.
Dari informasi yang diperoleh, pria bernama Heru Badruzaman (33) warga Desa Cihideunghilir menjadi korban sabetan badik pelaku berinisial C (19) warga Desa Nanggerang, Kecamatan Garawangi.
Pelaku malam itu sedang pesta minuman keras di sebuah rumah kontrakan yang ada di desa tersebut.
BACA JUGA:Material Tanah Sudah Dibersihkan, Kepala BPBD Kuningan: Jalan Lingkar Timur Kembali Lancar
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku kini sudah diamankan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), saat kejadian pelaku sedang menggelar pesta minuman keras bersama beberapa temannya.
Putu menerangkan, kejadian itu berlangsung di salah satu kamar kontrakan, dimana pelaku sedang pesta miras.
Tak lama kemudian, korban bersama beberapa temannya datang. Entah apa penyebabnya, akhirnya terjadi keributan hingga menyebabkan seorang korban terkena sabetan senjata tajam jenis badik.
BACA JUGA:Memberi Kesan Cantik dan Elegan, Inilah 5 Tanaman Pembawa Rezeki yang Cocok Diletakan Di Teras Rumah
"Kemudian warga melerai dan mengamankan pelaku ke Polsek Cidahu sementara korban luka dibawa ke Puskesmas terdekat. Atas kejadian tersebut, pelaku berinisial C warga Nanggerang, Kecamatan Garawangi, yang masih berusia 19 tahun sudah diamankan di Mapolres Kuningan," papar Putu, Sabtu 6 Januari 2024.
Pelaku diamankan untuk dimintai keterangan berikut satu bilah senjata tajam jenis badik sebagai barang bukti.