Cek di Link Ini, Apakah Anda Sudah Masuk DPT atau Belum? Pemilu 2024 Tidak Lagi Gunakan Undangan Fisik

Minggu 11-02-2024,03:08 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik.

4. Jika berdomisili di luar negeri, dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:6 Tips Sederhana Membahagiakan Kucing Agar Betah di Rumah, Cat Lovers Sudah Melakukannya?

Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU 7/2022, WNI haruslah terdaftar sebagai pemilih. Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

Jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, selanjutnya apakah anda sudah masuk DPT atau belum?

Nah, untuk memastikan anda sudah masuk DPT sebaiknya dicek di link ini: https://cekdptonline.kpu.go.id/

Bagaima cara pengecekan? Begini langkah-langkahnya:

BACA JUGA:Unik! Pahami 6 Posisi Tidur Kucing yang Punya Makna Tersembunyi dan Jarang Diketahui, Coba Perhatikan!

1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukan NIK

3. Klik "Pencarian"

4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Inilah Rekomendasi Mobil Bekas Murah yang Cocok Digunakan untuk Pergi Mudik!

Nah, gampang kan? Ayi cek DPT anda, mumpung masih ada waktu. Sebab Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Selamat mencoba!

Kategori :