RADARKUNINGAN.COM - Hari Pemungutan Suara atau hari Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi. Pada tanggal 14 Februari 2024 akan diselenggarakannya Pencoblosan Pemilu 2024 dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kira-kira harus bawa apa aja ya pada saat pergi TPS untuk Pencoblosan Pemilu 2024? Adapun beberapa aspek yang harus disiapkan sebelum melakukan pencoblosan, dan ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari Pemilu 2024.
Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib dibawa saat hendak melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS yang sudah ditentukan.
Adapun sejumlah berkas atau dokumen yang wajib dibawa berdasarkan golongan data dan penumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
BACA JUGA:Terlihat Sepele, Inilah 4 Efek Buruk Kucing Makan Makanan Bekas Manusia, Ternyata Sangat Berbahaya!
DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT atau Daftar Pemilih Tetap merupakan pemilih pemilu periode terakhir yang telah disimpan kedalam data Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bagi warga negara yang termasuk dalam golongan DPT, diwajibkan membawa beberapa dokumen berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
2. Formulir Pemberitahuan KPU Model C6 yang akan dibagikan paling lambat H-3 Pemilu 2024.
BACA JUGA:100 Jutaan Aja! Berikut Daftar Harga Mobil Listrik Termurah 2024
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan merupakan masyarakat pemilih pemilu yang awalnya sudah terdata dalam DPT, namun telah mengajukan pindah lokasi ke TPS lain.