Sementara masyarakat yang sudah terdaftar di DPT dan mendapatkan formulir Model C dari KPU, dapat menggunakan hak suara pada pukul 07.00 - 13.00 WIB.
Caranya juga cukup mudah yakni datang ke TPS sesuai yang ditentukan, bawa formulir model C dan KTP untuk dapat menggunakan hak suara.