RADARKUNINGAN.COM - Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, memiliki asal usul dan sejarah yang unik dan terkait dengan urusan poligami.
Desa ini terbilang masih muda, karena hasil dari pemekaran Desa Ciwaru. Namun, perkampungan ini sebenarnya sudah ada sejak sebelum masa penjajahan Belanda.
Menariknya ada kisah di masa lalu yang masih menjadi pegangan masyarakat. Yakni wangsit berupa larangan dari sesepuh atau leluhur untuk melakukan poligami atau lelaki yang beristri lebih dari satu.
Adanya larangan ini, merupakan kearifan lokal yang berasal dari cerita tutur masyarakat atas tragedi di masa lalu.
BACA JUGA:5 Daerah dengan DPT Terbanyak dan Paling Sedikit di Jawa Barat, Ada Kota Cirebon, Cuma Segini
Karena itu, muncul larangan melakukan poligami untuk mencegah tragedi serupa terulang. Termasuk konflik yang tidak diinginkan.
Dilansir dari publikasi Pemerintah Desa Sagaranten, kisah desa ini berawal dari sebuah kampung yang bernama Sagara.
Berdasarkan keterangan dari sesepuh warga Sagaranten bahwa dulu desa ini masih berstatus kampung di dalam wilayah administratif Desa Ciwaru, sebelum era penjajahan Belanda.
Pada waktu itu, Desa Ciwaru masih menjadi desa induk yang kemudian dimekarkan dan menjadi ibu kota dari Kecamatan Ciwaru.
BACA JUGA:Lokasi TPS Para Capres - Cawapres Hingga Presiden - Wapres, Ada di Jakarta, Depok hingga Jogjakarta
Desa yang dulu bernama Sagara ini, memiliki kisah seorang laki-laki yang memiliki 2 istri atau melakukan poligami.
Tetapi, kisah ini berakhir tragis karena istri tua sebenarnya tidak setuju dengan keputusan tersebut. Sehingga merencanakan sebuah tindakan jahat.
Suatu hari, istri tua tersebut membawa istri muda ke sebuah kali kecil yang berada di sekitar desa tersebut.
Tindakan tersebut lantas membuat orang tua dari istri muda tentu saja murka. Apalagi setelah mengetahui pelakunya adalah istri tua.