“Ini motor apa? Kamu sekolah di mana? Coba lihat surat-surat kendaraan. Jangan bingung kalau belum punya SIM,” tegur pak polisi yang mengenakan jaket biru itu.
Ternyata memang benar. Motor pelajar itu juga tidak dilengkapi dengan surat. Mereka juga tidak membawa kartu pelajar.
Polisi juga menegur karena motor tersebut tidak ada kaca spion. Knalpotnya dibuat berisik. “Motornya sudah jelek, kamu jelekkan lagi dengan merusak knalpot. Ini pelanggaran. Kamu tahu?”
Begitu sang polisi menegur bebebera orang pelajar itu. Mereka pun menyadari akan kesalahannnya tersebut. “Ya pak salah,” ungkap salah seorang pelajar.
BACA JUGA:Mendapat Bala karena Menabrak Kucing, Benarkah? Begini Kata Buya Yahya
Ternyata sekarang ini polisi akan menggencarkan pelanggaran lalu lintas dengan kamare elektronik yang dipasang di motor-motor patroli.
Dalam sebuah unggahan disebutkan, telah turun 1000 unit tahap pertama kendaraan Polantas yang telah dilengkapi kamera foto elektronik dari berbagai sudut.
Kamera tersebut langsung melalui jaringan Internet ke pusat Mabes Polri. Peralatan ini telah disebarkan di seluruh Indonesia. Tugasnya untuk melaksanakan Tilang Elektronik dengan bukti foto-foto pelanggaran pengendara.
Hati hati, dengan sepeda motor sekarang Polantas bisa masuk ke jalan jalan kecil perkampungan. Mereka bisa memotret dan mengindentifikasi pelanggaran lalu lintas di manapun berada.
Bahkan di tempat yang selama ini dianggap biasa. Tidak pakai helm, tidak dilengkapi kaca spion, lampu isyarat, plat nomor dan surat kendaraan.
Juga, berboncengan melebihi batas, boncengan tidak pakai helm, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi Roda 4 dan Roda 6. Termasuk pelajar SMP yang naik motor ke sekolah.
“Jangan kaget bila tiba tiba datang surat tilang dengan bukti foto pengendara dan kendaraan ke alamat anda,” begitu imbauan dalam unggahan tersebut.
“Anda pun harus siap bayar denda tilangnya. Jika tidak, segala urusan SIM, pajak dan perpanjang STNK tidak bisa dilakukan. Data pemilik SIM dan kendaraan, terkonek dengan data KK/KTP dan data online anda,” lanjut imbauan tersebut.
BACA JUGA:Warga Kuningan Harus Tahu, Sekarang Ada Nomor Layanan Kegawatdaruratan 112, Bebas Kuota dan Pulsa
Nah, mari teruskan kepada keluarga dan kerabat agar patuh dan taat pada UU Lalulintas. Tujuannya agar terhindar dari kerugian materi karena membayar denda tilang.