Bolehkah Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Inilah 2 Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh Menurut Islam

Sabtu 09-03-2024,20:00 WIB
Reporter : Dewi Nur
Editor : Dewi Nur

RADARKUNINGAN.COM - Ular merupakan hewan reptil yang memiliki bisa yang dapat mengancam nyawa manusia. 

Dalam beberapa kasus, ular tiba-tiba datang ke rumah dan meresahkan banyak orang karena ketakutan.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, jika ada ular masuk rumah, apakah kita boleh membunuh? Bagaimana pandangan Islam mengenai hukum membunuh ular?

Islam mengatur sedemikian rupa sangat detail, bagaimana hubungan antar sesama manusia bahkan manusia dengan ular. 

BACA JUGA:Pertanda Ular Kawat Masuk ke Dalam Rumah Menurut Primbon Jawa, Inilah 3 Penjelasannya!

Pendapat pertama hukum membunuh ular dalam Islam adalah dengan peringatan. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa peringatan ini bertujuan mengarahkan ular untuk keluar dan jika ular tersebut tidak pergi maka ular itu dapat dibunuh.

Secara umum ular adalah binatang yang diperintahkan untuk dibunuh berdasarkan riwayat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu. Beliau mendengar Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berada di atas mimbar bersabda:

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ

“Bunuhlah Ular”. (HR Muslim : 2223)

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

BACA JUGA:Apakah Ular Kawat Bisa Dipelihara? Ayo Ketahui Karakteristiknya Terlebih Dahulu tentang Ular Hitam kecil Ini

“Ada lima jenis binatang fasik yang boleh dibunuh baik di tanah haram ataupun di luar tanah haram:

"Ular, gagak yang di punggung atau perut ada warna putih, tikus, anjing gila, dan elang.”

(HR.Muslim : 1198).

Sedangkan dalam hadis lain ada ketentuan dan ciri-ciri ular tertentu yang boleh dibunuh. Dalam kitab Fathul Syarh Shahih Bukhari, Rasulullah memerintahkan untuk membunuh ular. Terlebih lagi, untuk dua jenis populer ini. serupa hadis yang artinya:

Kategori :