"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari).
Hadis di atas menjelaskan bahwa boleh membunuh ular dengan ciri-ciri tersebut karena bisa membutakan mata dan menggugurkan janin dalam kandungan. Anjuran membunuh ular dengan ciri khusus ini semata-mata untuk kemaslahatan umat manusia.
Sedangkan dalam hadist lain dijelaskan juga mengenai kondisi ular yang tidak boleh dibunuh yaitu ular yang bersarang di dalam rumah.
Hal ini karena bertanya-tanya ular tersebut adalah jelmaan jin yang menghancurkan bentuk ular.
Serupa dijelaskan oleh Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar dalam Kitab 'Alam al-Mala'ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin.
“Jin itu bisa menjelma dalam wujud ular dan menampakkan diri kepada manusia. Oleh karena itu Rasulullah SAW melarang untuk membunuh ular rumah karena khawatir jika yang dibunuh itu adalah jin yang sudah masuk Islam,” jelasnya.
Oleh karena itu, ular yang bersarang di dalam rumah, disarankan untuk diberi kesempatan selama tiga hari. Kamu boleh membunuh jika kamu tidak segera pergi.
Itulah penjelasan mengenai bagaimana hukum membunuh ular dalam Islam serta jenis ular yang boleh dibunuh.***