RADARKUNINGAN.COM - Jl Siliwangi Kabupaten Kuningan bakal dibuka lagi terhitung, Kamis, 9, Mei 2024. Namun ada beberapa larangan seperti tidak boleh ada PKL di trotoar dan parkir.
Informasi itu, diumumkan Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan. Namun, nantinya akan ada pengaturan bagi kendaraan di kawasan pertokoan tersebut.
"Untuk seluruh pengguna kendaraan yang akan melintasi Jl Siliwangi, mulai Kamis, 9, Mei 2024 sudah bisa dilalui kembali," demikian keterangan dari Satlantas Polres Kuningan dikutip radarkuningan.com, Rabu, 8, Mei 2024.
Kendati sudah bisa dilalui kendaraan, nantinya ruas jalan tersebut diberlakukan larangan parkir baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Cocok Buat Mengisi Long Weekend, Berikut ini 5 Wisata Air di Kuningan yang Menarik untuk Dikunjungi
"Demi kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas bersama, diharapkan untuk pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua untuk tidak parkir di sepanjang ruas jalan pertokoan tersebut."
Sementara itu, Penjabat Bupati Kuningan, R Iip Hidajat menyatakan bahwa penataan Jl Siliwangi telah dilakukan pembahasan.
Misalnya terkait dengan fasilitas pendukung, rambu lalu lintas, rekayasa jalan dan kajian hukum.
"Ibarat kita sedang menyusun puzzle. Setiap pergeseran praktis akan mempengaruhi posisi puzzle lainnya," katanya.
BACA JUGA:Serba-serbi Perkutut Jawa, Burung Mungil dengan Kicauan Merdu dan Makna Budaya
Oleh karena itu, Pemkab Kuningan mengupayakan penataan di Jl Siliwangi dapat lebih optimal ke depannya.
Misalnya PKL yang dilarang di Jl Siliwangi ditempatkan di Pujasera Langlangbuana, Taman Kota, dan bekas SDN 17.
Oleh karena itu, trotoar di pertokoan Jl Siliwangi akan bebas dari PKL. Mengingat sudah dilakukan relokasi. "Trotoar jelas hak mutlak bagi pejalan kaki," tandasnya.
Seperti diketahui, penutupan Jl Siliwangi di kawasan pertokoan beberapa pekan terakhir dikeluhkan oleh para pedagang.
BACA JUGA:5 Macam Racun Tikus yang Mudah Dibuat dan Ampuh Basmi Hama di Dalam Rumah