RADARKUNINGAN.COM - Ratusan kendaraan yang melintasi Jalan Terminal Kertawangunan, Kabupaten Kuningan, terjaring razia.
Pemeriksaan surat kendaraan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dan Satlantas Polres Kuningan, mendapati ratusan kendaraan telat bayar pajak.
Dalam operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), 191 sepeda motor, dan 74 mobil, ternyata telat bayar pajak kendaraan.
Akibatnya, petugas memberikan sanksi teguran berikut Pemberian Surat Ketetapan Pembayaran Pajak (SKKP).
BACA JUGA:Diorama Saba Kuningan Diresmikan, Bisa Lihat Sejarah Perjalanan Kota Kuda dari Zaman Prasejarah
Di kesempatan itu, ada pemilik 7 mobil dan 25 motor yang pada akhirnya melakukan pembayaran di tempat.
Salah satu pengendara yang terjaring razia, Nanang Herdiana (39) menyebutkan, alasan dirinya belum mampu membayar pajak salah satunya adalah faktor ekonomi.
"Ya belum ada uangnnya. Mudah-mudahan ada rezekinya, agar bisa bayar pajak,” ujar Nanang, kepada radarkuningan.com, Senin, 20, Mei 2024.
Nanang mengakui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi warga negara dan pemilik kendaraan.
Tetapi, seringkali terdesak kebutuhan. Sehingga pada waktunya harus membayar, justru kesulitan untuk melunasi kewajiban.
Apalagi pembayaran pajak kendaraan tidak bisa dicicil. Tentu saja hal tersebut cukup memberatkan ketika waktunya jatuh tempo.
"Sebetulnya kalau ada uang sih pasti bayar. Cuma belum ada rezekinya saja, keburu jatuh tempo. Nanti kalau ada uang, segera saya bayar," katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto menjelaskan, pada operasi ini petugas hanya melakukan peneguran.
Teguran dan sosialisasi disampaikan kepada pengendara yang kedapatan tidak membayar kewajiban pajak kendaraan miliknya.
Dikatakannya, pengendara juga diberi pemahaman tentang kewajiban dan manfaat pajak bagi pembangunan dan negara.