RADARKUNINGAN.COM - Sat Res Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sebanyak 15 (lima belas) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama bulan Maret sampai Mei 2024.
Belasan tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di tempat dan kasus berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima radarkuningan.com, sebanyak 18 tersangka diamankan dengan 4 kasus berbeda.
Diantaranya, 4 kasus di Kecamatan Ciawigebang, 3 Kecamatan Cilimus, 4 kasus Kecamatan Kuningan, 1 kasus Kecamatan Jalaksana, 1 kasus Kecamatan Cibingbin dan 2 kasus Kecamatan Lebakwangi.
BACA JUGA:Digelar Setelah Pelantikan, Anggota Panwascam Jalani Tes Bebas Narkoba dan Kejiwaan
BACA JUGA:Membasmi Tikus dengan Garam; Ampuh atau Mitos? Berikut Pendapat Ahli tentang Hal ini
Dari 18 tersangka, 28 paket narkotika jenis sabu seberat 20,71 Gram, 2 paket narkotika jenis Ganja seberat 6,99 gram, 30 butir psikotropika dan 1.527 butir Obat Keras/Bebas Terbatas berhasil diamankan polisi.
18 orang tersangka Laki-laki terdiri dari :
8 orang Tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu, 7 orang Tersangka tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas, 2 orang Tersangka tindak pidana Narkotika jenis Ganja, dan 1 orang tersangka tindak pidana Psikotropika.
Adapun modus yang digunakan tersangka antara lain, ada yang dengan cara sistem tempel (map/peta) serta ada juga dengan cara bertemu secara langsung (tatap muka langsung/COD).