Selain wajib menyosialisasikan surat edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) di setiap instansi pemerintah.
Khususnya pemerintah daerah, berwenang untuk melakukan pengawasan di lingkungan instansi masing-masing akan pelaksanaan surat edaran ini.
"Untuk itu kami mengingatkan kepada seluruh ASN maupun pegawai honorer. Khususnya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Supaya mempedomani semua regulasi yang berkaitan dengan keinginan keikutsertaan menjadi bakal calon dalam Pilkada mendatang atau aktif menjadi anggota partai politik," sebut dia.
Uha menambahkan, setiap mereka yang sudah mengusulkan atau diusulkan untuk menjadi bakal calon Kepala Daerah dalam Pilkada artinya sudah masuk wilayah partai politik dan pasti memiliki hubungan emosional simbiosis mutualisme.
Hal itu sudah tentu bertentangan dengan regulasi tentang netralitas dan sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. (*)