Naik Dua Kali Lipat, Dishub Kuningan Setor PAD Lebih dari 1 Miliar Tahun Ini

Naik Dua Kali Lipat, Dishub Kuningan Setor PAD Lebih dari 1 Miliar Tahun Ini

Dishub Kabupaten Kuningan berhasil setor pendapatan dari lahan parkir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, untuk membantu PAD.-Andre Mahardika-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten KUNINGAN, menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah lebih dari 1 miliar pada tahun 2024.

Usaha keras Dishub Kuningan dalam meningkatkan PAD layak mendapat apresiasi.

Pasalnya, melalui bidang perparkiran, lebih dari Rp1 Miliar berhasil disetorkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan.

Angka tersebut, dua kali lipat dibanding biasanya. Padahal, metode penertiban baru dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

BACA JUGA:Hanya 4 Alokasi PPPK, BPBD Kuningan Masih Butuh Banyak Personel

Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, Beni Prihayantno SSos MSi, melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti SPd MSi menuturkan, angka tersebut dipastikan terus meningkat seiring pemahaman dan kerjasama banyak pihak dalam sektor izin perparkiran.

"Bulan Desember 2024 ini, pihak Dishub Kabupaten Kuningan sudah menyetorkan PAD sebesar satu milyar tujuh puluh satu juta," ungkap Khadafi kepada Radar Kuningan.

Dikatakannya, angka tersebut merupakan capaian tertinggi karena sebelumnya setoran parkir hanya mampu tembus di angka Rp600 juta.

"Hal ini tentunya atas dukungan dari berbagai pihak kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan baik dukungan Forkopimda dan juga seluruh warga masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA:Kembali Cetak Prestasi, Diskatan Kuningan Terima Penghargaan EPSS 2024 dari Badan Pusat Statistik

Lebih lanjut, Khadafi menjelaskan, pihaknya terus berusaha keras dan terarah untuk meningkatkan PAD melalui sektor perparkiran yang bersumber dari lokasi parkir khusus dan lokasi tepi jalan umum milik pemerintah.

"Sesuai dengan Undang undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat, bahwa perusahaan dan atau perseorangan yang memiliki usaha perparkiran, harus memiliki izin pengelolaan perparkiran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan," jelasnya 

Dalam pelaksanaannya, ia tak menampik dengan banyaknya tantangan yang dihadapi, mulai dari perbedaan pemahaman masyarakat, sampai perlunya sosialisasi intens terkait pentingnya memahami aturan main dalam pengelolaan perparkiran.

Buah kesabaran dan pekerjaan turun langsung ke lapangan yang dilakukan Dinas Perhubungan, membuahkan hasil dengan pendapatan dua kali lipat dari angka-angka sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: