RADARKUNINGAN.COM - Pengacara Dr Elza Syarief bersama Brigjen Pol (Purn) Siswandi dan Pitra Romadoni Nasution membentu Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon.
Saat menghelat konferensi pers, Elza Syarief juga menghadirkan Ketua RT yang selama ini menghilag yakni, Abdul Pasren dan Muhammad Kahfi.
Sosok Abdul Pasren selama ini dicari-cari lantaran, keterangannya memberatkan para terpidana.
Elza mengungkapkan, keterangan Abdul Pasren sangat penting dan sudah disampaikan di bawah sumpah.
Namun belakangan banyak yang melakukan intimidasi agar Abdul Pasren mengubah keterangan pada tahun 2016.
"Mereka telah memberikan keterangan di bawah sumpah di depan pengadilan yang terbuka untuk umum," sebut pengacara kondang tersebut.
Oleh karena itu, tim pencari fakta menyayangkan adanya upaya intimidasi dan pencarian terhadap kliennya.
Apalagi hal tersebut didasari keinginan agar Pasren dan Kahfi mengubah keterangan di muka pengadilan.
BACA JUGA:Calon Bupati Pasang Baliho di Reklame Pemda, Bappenda Kuningan: Vendor Tidak Mungkin Salah Pasang
"Ada upaya mendemo dan memberikan keterangan yang menyebabkan kebencian dari publik. Klien kami dipersepsikan memberikan keterangan yang tidak benar," ungkapnya.
Menurut dia, seharusnya para pengacara terpidana fokus pada upaya hukum yang bisa ditempuh yakni mekanisme peninjauan kembali (PK).
Namun, upaya peninjauan kembali tentu tidak mudah karena harus menyertakan bukti baru atau novum.
"Segala upaya hukum sudah dilakukan para terpidana mulai dari pra peradilan, pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi. Mereka juga mengajukan grasi," sebutnya.