Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK, Putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan Jadi Salah Satu Novum

Senin 08-07-2024,13:37 WIB
Reporter : Raden Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Kenyataannya, kata dia, sekarang ini hakim melepaskan dan membebaskan Pegi Setiawan dari semua tuntutan, karena bukti yang tidak mencukupi dan prosedur salah dalam penetapan DPO maupun tersangka.

Terkait dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Titin mengaku, sudah menyimpan novum sejak lama.

Namun novum tersebut hanya disimpan karena menunggu waktu yang tepat dan dirinya merasa tidak punya kekuatan memperjuangkannya di masa itu.

“(Novum) bahwa peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tidaklah terjadi seperti itu. Saya yakin mereka yang menjadi terpidana itu, bukan pelakunya,” tegas dia.

BACA JUGA:Ada yang Baru Nih! 5 Rekomendasi Tempat Baru di Kuningan yang Hits dan Viral, Cocok Banget Buat Liburan

Menurut mantan wartawan tersebut, PK yang diajukan untuk Saka Tatal menyertakan tidak hanya satu atau dua novum. Tetapi lebih.

Namun untuk saat ini, Titin memilih merahasiakan lebih dahulu dan pada waktunya nanti di persidangan baru akan dibuka.

“Mudah-mudahan saat persidangan akan terbuka, peristiwa apa yang sebenarnya terjadi di tahun 2016,” tegas dia.

Seperti diketahui Saka Tatal merupakan salah satu terpidana anak di bawah umur saat kejadian kasus Vina Cirebon di tahun 2016.

BACA JUGA:3 Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Puskesmas Luragung, Damkar Kuningan: Kerugian di Atas Rp 100 Juta

Berbeda dengan terpidana lain yang dihukum dengan vonis penjara seumur hidup, Saka Tatal hanya 8 tahun kurungan dan kini sudah bebas.

Namun Peninjauan Kembali tetap diajukan untuk membersihkan nama dan menghilangkan cap pelaku tindak pidana pada pemuda tersebut.

Kategori :