Kata Polda Jabar setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas Lewat Sidang Pra Peradilan

Kata Polda Jabar setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas Lewat Sidang Pra Peradilan

Respons Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka.-JPNN-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Polda Jabar merespons keputusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Sidang Pra Peradilan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8, Juli 2024.

Agenda sidang pembacaan keputusan tersebut, menghadirkan Polda Jabar sebagai termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum.

Setelah melaksanakan serangkan proses persidangan termasuk replik, duplik, hingga kesimpulan dari masing-masing pihak, Hakim Eman Sulaeman akhirnya membacakan keputusan.

Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:Tanpa Maarten Paes, 3 Kiper Turunan Eropa Berikut Bisa Jadi Alternatif, Salah Satunya Main di Juventus

Merespons keputusan itu, Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani meyatakan bahwa keputusan hakim tentu akan dilaksanakan.

"Intinya kami patuh kepada putusan hakim," kata Kombes Pol Nurhadi, usai sidang pra peradilan.

Terkait dengan langkah berikutnya pasca putusan pra peradilan, Kombes Nurhadi menyatakan masih akan mendiskusikan lagi dengan penyidik.

Seperti diketahui, dalam keputusannya hakim mengamanatkan agar Pegi Setiawan segera bebas dari tahanan dan dilakukan pencabutan status tersangka maupun DPO.

BACA JUGA:Keputusan Sidang Pra Peradilan, Status Tersangka dan DPO Pegi Setiawan Dinyatakan Batal Demi Hukum

"Mengabulkan gugatan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," demikian keputusan dibacakan Hakim Eman Sulaeman.

Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan.

Keputusan lainnya yang dibacakan adalah memerintahkan kepada termohon membebaskan pemohon.

Adapun dalam keputusan tersebut, Hakim Eman Sulaeman diantaranya menggunakan Perkap 14 tahun 2012 dan Perkap 6 tahun 2019 tentang manajemen perkara pidana sebagai bahan pertimbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: