KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Perang melawan peredaran narkoba terus dilakukan Polres Kuningan.
Belum lama ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan satu pengedar narkoba.
Dari tangan pelaku berinisial MR alias Ciwong (26), penyidik menyita satu paket besar narkoba jenis sabu seberat 33,65 gram.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku berada di sel tahanan milik Mapolres Kuningan.
Dari pengakuan tersangka, akhirnya polisi juga berhasil menangkap tersangka pengedar barang terlarang lainnya.
Total ada empat pengedar narkoba yang sukses diringkus kepolisian. Polisi juga terus melanjutkan perang memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
Selain Ciwong, tersangka lainnya adalah Y (39) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung.
Kemudian tersangka K alias P (29) warga Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung dan B (30) warga Kelurahan Cigadung kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Sebanyak total 19 paket narkotika jenis sabu seberat 43.99 gram dan 250 butir obat jenis Tramadol disita dalam operasi tersebut.
Dari 4 orang tersangka, 2 orang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kendati keduanya pernah menjalani hukuman di Lapas, namun tidak juga kapok.
BACA JUGA:Terancam Gagal Panen, Petani di Singkup Kuningan Beli Air untuk 3 Hektare Sawah Kekeringan