“Modus operandi yang digunakan adalah dengan sistem tempel sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Penjual memberikan petunjuk lokasi ditempelnya narkoba tersebut. Dan juga dengan cara Cash On Delivery (COD),” jelas Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, Selasa, 23 Juli 2024.
Tiga orang tersangka, jelas Kapolres, yaitu A, M dan K merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu.
Ketiganya mengedarkan barang haram tersebut dengan cara system tempel hingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu.
Dihadapan penyidik, ketiga tersangka mengaku mendapatkan barangnya dari seseorang warga Cirebon dan Bekasi.
BACA JUGA:Mantan Pemain Persib Bandung Ini Resmi Jadi Anggota Polisi, Karirnya Bersama PSIS Semarang Berakhir
Satu tersangka lainnya yakni B, merupakan tersangka kasus tindak pidana pengedaran obat keras tanpa izin edar yang berhasil diamankan petugas.
Kapolres menerangkan, tersangka Ciwong ditangkap di rumahnya atas informasi dari masyarakat yang mengetahui bisnis haram yang dijalaninya.
Awalnya petugas mendapatkan satu paket kecil sabu di saku tersangka. Selanjutnya polisi mengembangkannya dengan memeriksa handphone milik pelaku.
Hasilnya, didapati chat atau percakapan transaksi pelaku dengan orang sekaligus membagikan map titik lokasi penyimpanan paket sabu yang dipesan.
“Polisi kemudian mendatangi beberapa lokasi tempat pelaku menyimpan barang haram tersebut, seperti tiang listrik, tong sampah dan bangku taman hingga batu. Dari sekian banyak titik map yang divagikan, ternyata terdapat enam lokasi masih terdapat paket sabu yang belum diambil pemesannya,” jelas Kapolres Willy saat ekspose kasus narkoba di Mapolres Kuningan.
Selain satu paket yang ditemukan di jaket pelaku, lanjut Willy, polisi juga mendapati enam paket lain yang disebar di enam lokasi berbeda.
"Berarti ada tujuh paket sabu kita amankan dengan berat total 3,05 gram. Selanjutnya petugas mendalami sumber dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," ungkap Kapolres Willy.
Dari handphone pelaku ini, petugas mendapat percakapan Ciwong dengan seseorang dari Cikarang yang menyebutkan titik penyimpanan sabu dengan jumlah cukup besar.
"Berbekal informasi tersebut, anggota kami kemudian membawa pelaku ke titik map yang ditunjukkan pengedar besar tersebut di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ternyata benar, di titik tersebut kami mendapati satu paket besar sabu yang disimpan di dalam kotak kardus bekas minuman teh. Beratnya mencapai 30,6 gram," papar Willy. (*)