Seperti diketahui, Sekda Kabupaten Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dipastikan mulai cuti diluar tanggungan negara (CLTN) lantaran bakal maju di Pilkada Kuningan.
Sekda Dian mulai cuti per tanggal 1 Agustus hingga 22 September 2024 atau sejak Kamis hari ini.
Pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan persetujuan terhadapai surat permohonan cuti yang diajukan H Dian Rachmat Yanuar.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana SSTP mengatakan, surat persetujuan cuti sudah dikeluarkan Kemendagri.
Sehingga sejak tanggal 1 Agustus 2024, Dian dalam status CLTN dari kedudukannya sebagai Sekda Kabupaten Kuningan.
Dan untuk kelancaran proses administrasi dan pelayanan, Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat akan mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kuningan.
“Ya memang betul Pak Dian sudah mulai cuti per 1 Agustus, sesuai dengan surat ajuannya. Kemudian untuk mengisi kekosongan, maka akan diangkat Plh Sekda. Plh ini akan bertugas selama 14 hari kedepan. Jika nantinya dianggap berhail selama menjabat Plh, bisa saja bakal dilantik sebagai Pj Sekda. Untuk yang ini, tergantung dari kinerja Plh Sekda itu sendiri,: terang Dodi Sudiana, Rabu sore 31 Juli 2024.
Dodi juga menyatakan bahwa dalam pengangkatan Plh Seida tidak akan ada pelantikan seperti halnya mutasi pejabat yang selalu ada pelantikan.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Waspadai Bahaya Angin Kumbang Gunung Ciremai, Ada 6 Tips yang Harus Diperhatikan
"Ini kan hanya Plh yang masa tugasnya juga singkat yakni 14 hari. Jadi tidak ada pelantikan. Beda jika nanti statusnya Plt, pasti ada acara pelantikan dengan mengundang para pejabat daerah," jawab Dodi Sudiana.
Ditanya siapa yang akhirnya ditunjuk sebagai Plh Sekda Kuningan, Dodi mengaku tidak mengetahuinya lantaran kewenangannya sepenuhnya ada di Pj Bupati. (*)