Wow! STY Siap Jadi WNI Jika Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026? Begini Katanya...

Senin 30-09-2024,11:00 WIB
Reporter : Adi K
Editor : Asep Kurnia

RADARKUINGAN.ID - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengisyaratkan kesediaannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) jika berhasil membawa Skuad Garuda lolos ke Piala Dunia 2026.

Dalam wawancara dengan media Korea Selatan, Isplus, pelatih berusia 53 tahun ini menyatakan kesediaannya untuk menetap di Indonesia seumur hidup jika impian besar ini terwujud.

“Mungkin saya akan tinggal di Indonesia selama sisa hidup saya. Saya sangat senang tinggal di sini,” ungkap Shin Tae-yong, seperti dikutip dari Okezone pada Minggu (29/9/2024).

Optimisme Lolos ke Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong menaruh keyakinan bahwa target besar ini bisa tercapai, selama seluruh pemain dan staf pelatih memberikan performa terbaik mereka di setiap laga.

BACA JUGA:STY Dapat Kabar Buruk Jelang Laga Lawan Bahrain, Pemain Naturalisasi Cedera Usai Tampil di Eropa

Menurutnya, dengan tekad dan kerja keras, impian tersebut dapat menjadi kenyataan.

“Jika Anda menetapkan target dan memberikan yang terbaik, impian Anda bisa terwujud,” tegas mantan pelatih Timnas Korea Selatan itu.

Meski demikian, Shin Tae-yong tidak ingin memberikan tekanan berlebih kepada pemain.

Dia lebih memilih untuk menargetkan posisi ketiga atau keempat di Grup C pada babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, yang akan memberi kesempatan bagi Timnas Indonesia untuk melangkah ke babak keempat.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Klarifikasi, Naturalisasi Pemain Keturunan Bukan Ancaman bagi Pemain Lokal, Begini Katanya

“Saya tidak ingin memberi tekanan yang berlebihan dengan menetapkan target tidak realistis seperti posisi dua besar yang otomatis meloloskan ke Piala Dunia 2026. Saya lebih menargetkan finis di posisi ketiga atau keempat Grup C,” jelasnya.

Apakah Shin Tae-yong Bisa Menjadi WNI?

Secara hukum, Shin Tae-yong bisa saja dinaturalisasi menjadi WNI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada syarat umum yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Kategori :