“Untuk pelaku video mesum sesama jenis yang dilakukan dua pelajar dan masih dibawah umur, kami hanya menyediakan rumah demi kepentingan penyidikan karena kedua pelaku di bawah umur. Tapi sesuai ketentuan, hanya 14 hari saja mereka berada di rumah singgah yang kami siapkan,” tutur Uca.
BACA JUGA:Lebih Merakyat, Cara Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Serap Aspirasi Lewat Teras ASIH
BACA JUGA:Tahun 2024, Pemkab Kuningan Buka Pengadaan PPPK, Ada 585 Formasi yang Disiapkan
BACA JUGA:Ormas Persaudaraan Sunda Dukung Pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie
Sementara terkait status kedua pelaku video mesum yang heboh di media sosial, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK menegaskan, penetapan status tersangka dikenakan penyidik kepada pelaku yang duduk di bangku SMA.
Sedangkan pelaku lain yang masih berstatus pelajar SMP sebagai korban.
Penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA merupakan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik kepada para pelaku.
"Kami sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Satu pelaku kami tetapkan sebagai tersangka yakni yang berstatus pelajar SMA, dan kami menatapkan pelajar SMP sebagai korban. Namun karena usia pelaku masih dibawah umur, maka tidak dilakukan penahanan,” sebut Kapolres.
BACA JUGA:Wow! Inilah 10 Pilihan Laptop AMD Ryzen 5 Termurah 2024
BACA JUGA:3 Laptop AMD Ryzen 7 Terjangkau dengan Performa Tangguh, Apa Saja ?
Dia menambahkan, kasus ini sedang berproses dengan sistem peradilan anak.
Dimana disebutkan bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan. (*)