Pelajar Video Mesum Sesama Jenis Jadi Tersangka, Masih Dibawah Umur, Pelaku Tidak Ditahan

Kamis 03-10-2024,18:30 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

RADARKUNINGAN.COM- Gerak cepat dilakukan penyidik yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan.

Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku video mesum sesama jenis, akhirnya penyidik Polres Kuningan menetapkan status tersangka k epada pelaku yang berstatus pelajar SMA.

Sementara pelaku lainnya yang masih duduk dibangku SMP ditetapkan sebagai korban.  Namun karena pelaku masih dibawah umur, pihak penyidik tidak melakukan penahanan.

BACA JUGA:Kampanye di Ciamis, Ahmad Syaikhu Ziarah ke Makam Adipati Singacala dan Pangeran Usman

BACA JUGA:Syaikhu-Habibie Kompak Kampanye di Ciamis, Perkuat Basis Dukungan Priangan Timur

BACA JUGA:Justin Hubner Tak Termasuk Daftar Line up Timnas Indonesia Saat Melawan Bahrain dan China, Ini Alasan STY

Dan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara ditempatkan di sebuah rumah aman milik Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.

Hal ini dibenarkan Kepala DPPKBP3A Kuningan, Drs H Uca Somantri MSi. Uca mengakui jika pelaku saat ini menghuni rumah aman demi kepentingan penyelidikan.

Sesuai aturan, pelaku berada di rumah aman selama 14 hari dam selepas itu akan ditempatkan di tempat lain sesuai dengan keputusan penyidik.

Selama berada di rumah singgah ini, pelaku juga mendapatkan pembinaan atau konseling dari ahlinya supaya di masa mendatang tidak lagi mengulang perbuatan serupa.

BACA JUGA:Open Bidding Sekda Tinggal Menghitung Hari. Pj Bupati Kuningan: Surat Rekomendasi Turun, Langsung Digelar

BACA JUGA:Di Hadapan PW Persis Jabar, Pasangan ASIH Komitmen Wujudkan Generasi Unggul Lewat IMTAQ dan IPTEK

BACA JUGA:Pasangan ASIH Resmikan Mobil Pab Koling, Warga Bisa Nonton Film hingga Nobar Sepakbola

“Pelaku untuk sementara berada dibawah pengawasan kami, dan ditempatkan disebuah rumah untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian. Pelaku juga tetap menjalankan tugasnya sebagai pelajar karena pihak sekolahnya mengirimkan materi pelajaran agar tidak tertimggal. Kami memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendampingan konseling kepada pelaku,” papar Uca Somantri, Kamis, 3 Oktober 2024.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tersebut mengungkapkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian ketika ada kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Kategori :