Pelajar Video Mesum Sesama Jenis Jadi Tersangka, Masih Dibawah Umur, Pelaku Tidak Ditahan
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menegaskan satu pelajar pelaku video mesum sesama jenis sudah ditetapkan sebagai tersangka.--
RADARKUNINGAN.COM- Gerak cepat dilakukan penyidik yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan.
Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku video mesum sesama jenis, akhirnya penyidik Polres Kuningan menetapkan status tersangka kepada pelaku yang berstatus pelajar SMA.
Sementara pelaku lainnya yang masih duduk dibangku SMP ditetapkan sebagai korban. Namun karena pelaku masih dibawah umur, pihak penyidik tidak melakukan penahanan.
BACA JUGA:Kampanye di Ciamis, Ahmad Syaikhu Ziarah ke Makam Adipati Singacala dan Pangeran Usman
BACA JUGA:Syaikhu-Habibie Kompak Kampanye di Ciamis, Perkuat Basis Dukungan Priangan Timur
Dan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara ditempatkan di sebuah rumah aman milik Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.
Hal ini dibenarkan Kepala DPPKBP3A Kuningan, Drs H Uca Somantri MSi. Uca mengakui jika pelaku saat ini menghuni rumah aman demi kepentingan penyelidikan.
Sesuai aturan, pelaku berada di rumah aman selama 14 hari dam selepas itu akan ditempatkan di tempat lain sesuai dengan keputusan penyidik.
Selama berada di rumah singgah ini, pelaku juga mendapatkan pembinaan atau konseling dari ahlinya supaya di masa mendatang tidak lagi mengulang perbuatan serupa.
BACA JUGA:Di Hadapan PW Persis Jabar, Pasangan ASIH Komitmen Wujudkan Generasi Unggul Lewat IMTAQ dan IPTEK
BACA JUGA:Pasangan ASIH Resmikan Mobil Pab Koling, Warga Bisa Nonton Film hingga Nobar Sepakbola
“Pelaku untuk sementara berada dibawah pengawasan kami, dan ditempatkan disebuah rumah untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian. Pelaku juga tetap menjalankan tugasnya sebagai pelajar karena pihak sekolahnya mengirimkan materi pelajaran agar tidak tertimggal. Kami memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendampingan konseling kepada pelaku,” papar Uca Somantri, Kamis, 3 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: