Terbukti Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Swasta Ini Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa 08-10-2024,19:52 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

RADARKUNINGAN.COM - Setelah melalui serangkaian sidang yang cukup panjang, akhirnya Vegi Novegiyanto divonis dua tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa 8 Oktober 2024.

Warga Jalan Jenderal Sudirman Nomor 125, Kelurahan Awirarangan, Kecamatan dan Kabupaten Kuningan terbukti melakukan penggelapan barang perusahaan. 

Akibat ulah yang dilakukannya, perusahaan tersebut harus mengalami kerugian sebesar Rp48.092.992.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Bentuk Tanggungjawab, Pengelola DH Garden Beri Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan

BACA JUGA:Pasar Modal Indonesia Gelar CRS di Kabupaten Kuningan, Sasar Pendidikan dan UMKM

BACA JUGA:Wow! 3 Destinasi Wisata Pantai di Cirebon Ini Bisa Bikin Kamu Ketagihan

Peristiwa yang akhirnya mengantarkan Vegi ke balik jeruju besi berawal ketika pada akhir Januari 2023, PT Borwita Citra Prima Cabang Cirebon Depo Kuningan melaporkannya ke Polres Kuningan.

Vegi yang berstatus karyawan swasta tersebut dilaporkan oleh Teddy Herdiyanto dari PT Borwita Citra Prima Cabang Cirebon Depo Kuningan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini akan memulai sidang perdana dimulai dari hari Selasa, 29 Agustus 2024 di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Kuningan.

Sesuai pengumuman di website PN Kuningan, pada sidang perdana dengan nomor perkara 85/Pid.B/2024/PN Kuningan, terdakwa dengan inisial VN (31) akan dihadirkan bersama pemeriksaan saksi saksi.

BACA JUGA:Pertahanan Timnas Indonesia Kian Tangguh, Berikut Ini Respon Pelatih Bahrain

BACA JUGA:Deretan Pemain Termuda di Skuad Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain dan China

BACA JUGA:Shin Tae-yong Tatap Laga ke-50 Bersama Timnas Indonesia, Ini Statistik Pertandingannya

Sebelumnya, pelapor dari PT Borwita Citra Prima Cabang Cirebon Depo Kuningan, Teddy Herdiyanto, pada tanggal 25 Januari 2024 membuat aduan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh VN.

Kategori :

Terpopuler