Surat Laporan Kinerja Pj Bupati Kuningan Bocor ke Publik, Ditandatangani 3 Partai Besar

Jumat 01-11-2024,18:00 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Surat laporan kinerja Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat yang ditandatangani 3 partai besar, bocor ke publik.

Surat kinerja Rd Iip yang dinilai gagal melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Kuningan, beredar luas di pesan singkat.

Bocornya surat rahasia tersebut, membuat publik Kabupaten Kuningan heboh, pasalnya terdapat 3 pimpinan partai besar ikut tandatangan.

Lebih mengejutkan lagi, 3 pimpinan partai politik tersebut, merupakan pengusung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan beserta 2 pimpinan Fraksi di DPRD Kuningan. 

BACA JUGA:Surat Laporan Kinerja Bocor, Ditandatangani Tiga Partai Kuningan

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI dengan perihal Laporan Kinerja Pj Bupati Kuningan selama menjabat.

Sontak, surat yang beredar di sejumlah grup percakapan WhatsApp, menimbulkan berbagai spekulasi, terutama terkait penggantian Pj Bupati Kuningan yang dinilai dilakukan secara mendadak.

Surat yang hanya tercantum bulan Oktober 2024 itu, ditandatangani oleh Plt. Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan, Toto Tohari, Ketua DPD Partai Golkar Asep Setia Mulyana, dan Ketua DPD NasDem Kuningan, Chartam Sulaiman. 

Bahkan, sejumlah tokoh dari fraksi-fraksi di DPRD Kuningan juga ikut menandatangani, seperti Ketua Fraksi Gerindra Toto Tohari, Plt. Sekretaris Partai Gerindra Deki Zaenal Mutaqin, Ketua Fraksi Golkar Harnida Darius, dan Sekretaris DPD NasDem Rudi Oang Ramdani.

BACA JUGA:Muncak Bersama, AKAR Kehilangan Sosok Pelopor Mulok Gunung Ciremai

"Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 berakhir pada tanggal 4 Desember 2023, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat telah mengangkat dan melantik Penjabat Bupati Kuningan pada tanggal 4 Desember tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penjabat Bupati disebutkan bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas Bupati definitif sesuai Undang- Undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya dan melaksanakan tugas lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan," bunyi surat beredar.

Adapun isi daripada surat tersebut, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Rd. Iip Hidayat selama menjabat sebagai PJ Bupati. Mulai dari persoalan gagal bayar terhadap pihak ketiga maupun Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kuningan, Kemiskinan ekstrem, Penanganan Stunting, Infrastruktur, Pengurangan Angka Pengangguran, Peningkatan Daya Beli Antar Wilayah Kabupaten Kuningan, Pendidikan dan Kesehatan, Pengendalian Inflasi Daerah di Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:2 Kali Meraih Award Nasional, Bagaimana Nasib Mulok Gunung Ciremai Peninggalan Rd. Iip Hidajat?

"Bahwa setelah dilantiknya Penjabat Bupati Kuningan untuk melaksanakan roda pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan awalnya masyarakat percaya bahwa pejabat yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat," lanjut surat tersebut.

Para pimpinan parpol tersebut juga menilai bahwa Rd. Iip telah menerapkan sejumlah kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat dan bahkan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kategori :