Dalam surat laporannya, LSM Frontal menyebut bahwa pihaknya membuat laporan tersebut didasarkan adanya unsur pidana yang erat kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan dan pengeluaran dana oleh para pengurus Korpri Kuningan.
Dugaan adanya penyimpangan dana puluhan miliar rupiah itu, telah membuat polemik yang hebat di tubuh Organisasi KORPRI Kuningan yang saat ini anggotanya berjumlah 12.000 orang dan mendapatkan sorotan luas dari masyarakat.
Sehingga pihaknya meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kejari Kuningan agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana iuran anggota dan UKAN KORPRI yang tidak jelas laporan pertanggungjawaban keuangannya.
"Semoga Bapak Kajari Kuningan bisa bekerjasama dengan Kepala PPATK RI guna menindaklanjuti laporan yang kami buat dengan memakai Undang-undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 8 Tahun 2010 dalam penindakannya agar para tersangka bisa dimiskinkan," tulis surat milik LSM tersebut.