Kemenag Kuningan: Ponpes di Ciawigebang Tidak Berizin

Selasa 24-12-2024,14:15 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Ciawigebang, Kuningan yang menjadi lokasi pelecehan seksual terhadap santriwati, ternyata tidak berizin.

Menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony, ponpes tersebut tidak memiliki perizinan dalam mendirikan dan beraktivitas sebagai pondok pesantren.

Hal tersebut, sebut Ahmad, berdasarkan hasil investigasi pihaknya usai kasus pelecehan terhadap santri yang dilakukan pimpinan ponpes, menghebohkan Kuningan.

"Pesantren itu belum terdaftar, jadi artinya ini ilegal," ucap Ahmad Handiman Romdony kepada Radar Kuningan, Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA:SERU! Liburan Basah-Basahan, Berikut Rekomendasi Tempat Wisata Air di Kuningan

Ahmad mengungkapkan, informasi yang diterimanya hingga saat ini, jumlah korban bertambah menjadi 12 orang.

"Informasi dari Polres, korban ada 12 santri," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, tim dari seksi pondok pesantren telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. 

Namun kedatangan tim ke lokasi, tidak ada aktivitas di ponpes yang terletak di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan tersebut.

BACA JUGA:500 Peserta Ramaikan Runika Fun Run 2024

Oleh karenanya, pihaknya kembali melaporkan kepada Kantor Wilayah untuk arahan selanjutnya.

"Kami langsung melaporkan kepada pimpinan kantor wilayah, sesuai arahan Kakanwil untuk menyerahkan prosesnya kepada APH," jelas Ahmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pimpinan ponpes di wilayah Ciawigebang Kabupaten Kuningan, diringkus Polisi dengan dugaan telah melakukan pelecehan kepada puluhan santriwati asuhannya.

Tersangka berinisial AK (41), hanya bisa tertuduk lesu saat digelandang Jajaran Satreskrim Polres Kuningan.

BACA JUGA:Aksi Pelecehan Seksual di Ponpes Wilayah Ciawigebang Sudah Terjadi Sejak 2022

Kategori :