Adapun aksi yang dilakukan pimpinan ponpes terhadap santrinya itu, terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ke Mapolres Kuningan.
"Kami menerima laporan dari salah satu orang tua korban yang mengalami pencabulan yang dilakukan terduga pelaku yang merupakan pemilik pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan," ungkap Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa kepada awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Polisi sudah mengamankan terduga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Putu menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang juga pengakuan tersangka, aksinya itu sudah dilakukan sejak tahun 2022.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes di Ciawigebang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Santri
Sedangkan korban berada di usia rata-rata sekitar 14 sampai 16 tahun.
"Jadi kejadiannya itu menurut keterangan para saksi dan memang ada pengakuan dari tersangka, itu sudah dilakukan dari tahun 2022 sampai tahun 2024," jelasnya.
Disinggung mengenai modus, Putu menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi ketika santri dan santriwati lainnya sedang belajar di ruangan lain.
"Modusnya, tersangka ini melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Pada saat para santri ada kegiatan di pondok pesantrennya, santriwati yang sendiri langsung dilecehan oleh pelaku," jelas Putu.