KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Ciawigebang, Kuningan, memilih ruangan sepi dan dapur untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap santriwatinya.
Pimpinan ponpes yang sudah ditetepkan menjadi pelaku pelecehan terhadap anak didiknya itu, kini sudah mendekam di Mapolres Kuningan.
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, aksi bejat yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut terungkap, berkat laporan orang tua salah satu korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan meraba-raba bagian tubuh sensitif di sebuah ruangan dan dapur.
BACA JUGA:Kemenag Kuningan: Ponpes di Ciawigebang Tidak Berizin
Usai melakukan pelecehan, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Menurut Putu, saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Namun, akhirnya korban hanya bisa pasrah lantaran diancam tersangka, untuk tidak menyebarluaskan apa yang telah dialaminya.
"Betul, memang pada saat melakukan perbuatan, korban memang sempat melakukan perlawanan terhadap tersangka. Namun dari tersangka ini melakukan sebuah gerakan-gerakan yang itu mengancam daripada korban," ungkap Putu.
BACA JUGA:SERU! Liburan Basah-Basahan, Berikut Rekomendasi Tempat Wisata Air di Kuningan
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka AK (41), dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony, langsung melakukan investigasi usai menerima laporan adanya tindakan asusila di sebuah ponpes.
Menurut Ahmad, ponpes tersebut tidak memiliki perizinan dalam mendirikan dan beraktivitas sebagai pondok pesantren.
BACA JUGA:500 Peserta Ramaikan Runika Fun Run 2024