"Pesantren itu belum terdaftar, jadi artinya ini ilegal," ucap Ahmad Handiman Romdony kepada Radar Kuningan, Selasa, 24 Desember 2024.
Ahmad mengungkapkan, informasi yang diterimanya hingga saat ini, jumlah korban bertambah menjadi 12 orang.
"Informasi dari Polres, korban ada 12 santri," ungkapnya.
Ahmad menjelaskan, tim dari seksi pondok pesantren telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
BACA JUGA:Aksi Pelecehan Seksual di Ponpes Wilayah Ciawigebang Sudah Terjadi Sejak 2022
Namun kedatangan tim ke lokasi, tidak ada aktivitas di ponpes yang terletak di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan tersebut.
Oleh karenanya, pihaknya kembali melaporkan kepada Kantor Wilayah untuk arahan selanjutnya.
"Kami langsung melaporkan kepada pimpinan kantor wilayah, sesuai arahan Kakanwil untuk menyerahkan prosesnya kepada APH," jelas Ahmad.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pimpinan ponpes di wilayah Ciawigebang Kabupaten Kuningan, diringkus Polisi dengan dugaan telah melakukan pelecehan kepada belasan santriwati asuhannya.
BACA JUGA:Tampil Moncer Bersama Persik Kediri, Striker Naturalisasi Siap Bela Timnas Indonesia
Tersangka berinisial AK, hanya bisa tertuduk lesu saat digelandang Jajaran Satreskrim Polres Kuningan.
Adapun aksi yang dilakukan pimpinan ponpes terhadap santrinya itu, terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ke Mapolres Kuningan.
"Kami menerima laporan dari salah satu orang tua korban yang mengalami pencabulan yang dilakukan terduga pelaku yang merupakan pemilik pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan," ungkap Putu kepada awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Polisi sudah mengamankan terduga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes di Ciawigebang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Santri
Putu menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang juga pengakuan tersangka, aksinya itu sudah dilakukan sejak tahun 2022.