KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kuningan, bakal melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes).
Menurut Kepala Kemenag Kuningan, Ahmad Handiman Romdony, pihaknya memfasilitasi jika korban ingin kembali mondok di ponpes lain.
"Pendampingan kepada korban, kami akan fasilitasi apabila ingin melanjutkan ke pesantren yang lain," ucap Ahmad kepada Radar Kuningan, Selasa, 24 Desember 2024.
Dijelaskan lebih lanjut, santriwati yang menjadi korban pelecehan oleh gurunya itu, sudah berada di rumah mereka masing-masing.
BACA JUGA:Ruangan Sepi dan Dapur, Jadi Lokasi Pimpinan Ponpes Lancarkan Aksi Bejat
Menurut Ahmad, para santri yang sudah dipulangkan, diantaranya berasal dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, usai menerima laporan adanya tindakan asusila yang terjadi di sebuah Ponpes di wilayah Ciawigebang, Kuningan, pihaknya langsung melakukan investigasi.
Dari hasil penelurusannya, ternyata ponpes yang menjadi lokasi pelecehan seksual itu, ternyata tidak berizin.
Dijelaskan Ahmad, ponpes tersebut tidak memiliki perizinan dalam mendirikan dan beraktivitas sebagai pondok pesantren.
BACA JUGA:Kemenag Kuningan: Ponpes di Ciawigebang Tidak Berizin
"Pesantren itu belum terdaftar, jadi artinya ini ilegal," ucap Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, informasi yang diterimanya hingga saat ini, jumlah korban bertambah menjadi 12 orang.
Dinformasikan sebelumnya, santriwati yang menjadi korban aksi bejat pimpinan ponpes, berjumlah 10 orang.
"Informasi dari Polres, korban ada 12 santri," ungkapnya.
BACA JUGA:SERU! Liburan Basah-Basahan, Berikut Rekomendasi Tempat Wisata Air di Kuningan