Ahmad menjelaskan, tim dari seksi pondok pesantren telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Namun kedatangan tim ke lokasi, tidak ada aktivitas di ponpes yang terletak di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan tersebut.
Oleh karenanya, pihaknya kembali melaporkan kepada Kantor Wilayah untuk arahan selanjutnya.
"Kami langsung melaporkan kepada pimpinan kantor wilayah, sesuai arahan Kakanwil untuk menyerahkan prosesnya kepada APH," pungkas Ahmad.
BACA JUGA:Aksi Pelecehan Seksual di Ponpes Wilayah Ciawigebang Sudah Terjadi Sejak 2022
Di lain pihak, Kapolres Kuningan telah menetapkan AK (41), selaku terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santinya, menjadi tersangka.
Pelaku kini sudah diamankan pihak Polres Kuningan untuk pendalaman lebih lanjut.
Adapun aksi yang dilakukan pimpinan ponpes itu, terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ke Mapolres Kuningan.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa kepada awak media, Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes di Ciawigebang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Santri
"Kami menerima laporan dari salah satu orang tua korban yang mengalami pencabulan yang dilakukan terduga pelaku yang merupakan pemilik pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan," kata AKP I Putu Ika Prabawa.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Polisi sudah mengamankan terduga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Putu menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang juga pengakuan tersangka, aksinya itu sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Sedangkan korban berada di usia rata-rata sekitar 14 sampai 16 tahun.
BACA JUGA:Tampil Moncer Bersama Persik Kediri, Striker Naturalisasi Siap Bela Timnas Indonesia
"Jadi kejadiannya itu menurut keterangan para saksi dan memang ada pengakuan dari tersangka, itu sudah dilakukan dari tahun 2022 sampai tahun 2024," jelasnya.