KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Setelah melalui serangkaian sidang yang cukup melelahkan, akhirnya terdakwa Eman Suaman divonis 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan.
Sidang putusan tersebut diketuai Aditya Yudi Taurisanto, Adri dan Tities Asrida (Anggota) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Caecilia Septin Barna,
Terdakwa Eman menjalani sidang putusan pada hari Senin, 23 Desember 2024 di Ruang Sidang R Ali Said Gedung Pengadilan Negeri Kuningan.
Dalam sidang itu, Eman terbukti melakukan penggelapan milik perusahaan. Terdakwa awalnya merupakan karyawan dan bekerja sebagai Supervisor Sales di PT Borwita Citra Prima Cabang Cirebon.
BACA JUGA:Malam Natal, HRA Bersama Pj Bupati Kuningan Monitoring dan Sampaikan Pesan Presiden Prabowo
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Warga Sekitar Ponpes di Wilayah Ciawigebang Tidak Tahu Ada Kasus Pelecehan
BACA JUGA:Kemenag Kuningan Lakukan Pendampingan terhadap Korban
Perusahaan ini beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 78 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa bahwa pada tanggal 31 Mei 2023, terdakwa sebagai Supervisor Sales melakukan orderan Fiktif.
Dimana seolah-olah Toko KUD Suka Mekar dan Toko Kecil melakukan order produk rumah tangga habis pakai kepada PT Borwita Citra Prima Cabang Cirebon.
Saat produk-produk pesanan tersebut sampai ke Toko KUD Suka Mekar dan Toko Kecil, terdakwa mengambil barang dari Toko KUD Suka Mekar berupa Produk Downy dan Shampo Pantene.
BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Pemain Keturunan yang Masih Ragu Membela Timnas Indonesia
BACA JUGA:Ruangan Sepi dan Dapur, Jadi Lokasi Pimpinan Ponpes Lancarkan Aksi Bejat
BACA JUGA:Kemenag Kuningan: Ponpes di Ciawigebang Tidak Berizin
Barang yang diambil memiliki total nilai faktur sebesar Rp10.956,337 dan dari Toko Kecil berupa produk Downy dengan total faktur sebesar Rp5.776.416.