Terbukti Gelapkan Barang Perusahaan, Terdakwa Eman Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Rabu 25-12-2024,20:07 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Agus Sugiarto

Dari pemesanan fiktif tersebut, terdakwa membawa barang-barang dari Toko KUD Suka Mekar dan Toko Kecil untuk dijual murah ke toko-toko yang tidak bekerjasama dengan PT Borwita Citra Prima Cabang Cirebon.

Kemudian hasil dari penjualannya tidak disetorkan seluruhnya, melainkan terdakwa gunakan untuk menutupi pembayaran untuk Toko Kecil.

Sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan untuk pembayaran produk pemesanan atas nama Toko KUD Suka Mekar belum terbayarkan.

BACA JUGA:SERU! Liburan Basah-Basahan, Berikut Rekomendasi Tempat Wisata Air di Kuningan

BACA JUGA:500 Peserta Ramaikan Runika Fun Run 2024

BACA JUGA:Tampil Moncer Bersama Persik Kediri, Striker Naturalisasi Siap Bela Timnas Indonesia

Akibat perbuatan terdakwa, PT Borwita Citra Prima Cabang Cirebon mengalami kerugian sebesar Rp50.788.401.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Eman Suaman Bin Samad (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.  Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan,” tegas majelis hakim saat sidang putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA:Aksi Pelecehan Seksual di Ponpes Wilayah Ciawigebang Sudah Terjadi Sejak 2022

BACA JUGA:4 Penyebab Munculnya Jerawat di Wajah, Salah Satunya Skincare

BACA JUGA:Pimpinan Ponpes di Ciawigebang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Santri

Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. (*)

Kategori :