Warga Brebes Jemput Gadis Dibawah Umur Tanpa Izin, Dicabuli, Diantar Pulang, Ditangkap

Kamis 26-12-2024,11:52 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNIGAN.COM - Warga asal Kabupaten Brebes, jemput seorang gadis asal Kabupaten Kuningan yang masih dibawah umur tanpa izin orang tuanya.

Ironisnya, remaja putri yang masih berusia 15 tahun tersebut, dicabuli hingga 3 kali oleh pelaku.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya, di tempat tinggalnya yang berlokasi di Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, petugas berhasil menangkap seorang pria asal Losari, Kabupaten Brebes, Jateng. 

BACA JUGA:Terbukti Gelapkan Barang Perusahaan, Terdakwa Eman Divonis 1 Tahun 10 Bulan

BACA JUGA:Liburan Telah Tiba, Rekomendasi Tempat Wisata di Kuningan yang Murah Meriah

Pria ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kami amankan seorang pria berinisial RH (38) warga Losari, Kabupaten Brebes, Jateng. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun," ungkap I Putu Ika Prabawa.

Penangkapan pria pelaku pencabulan tersebut, berawal dari laporan orang tua korban bahwa anaknya tak kunjung pulang selama dua hari sejak Kamis 19 Desember 2024 lalu.

Adapun kronologi pelaku berhasil membawa remaja putri tersebut, dengan cara mendatangi rumah korban.

BACA JUGA:Malam Natal, HRA Bersama Pj Bupati Kuningan Monitoring dan Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Warga Sekitar Ponpes di Wilayah Ciawigebang Tidak Tahu Ada Kasus Pelecehan

"Korban memberitahu kepada orang tuanya bahwa akan ada tamu, kemudian datanglah pelaku ke rumah korban," ucap Putu.

Tanpa diduga, pelaku ternyata membawa korban tanpa sepengetahuan orang tuanya pada esok harinya.

"Keesokan harinya, pelaku membawa pergi korban tanpa izin terlebih dahulu kepada orang tuanya," jelasnya.

Kategori :